REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan saksi diperiksa di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah berjalan hampir 12 jam. Hingga Kamis (25/8/2022) malam tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir.
"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah, Kamis malam.
Sidang KEPP Irjen Polisi Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB. Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang.
Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi. Setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen PolFerdy Sambo.
"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," kata Nurul.
Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes PolSusanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).