Jumat 26 Aug 2022 07:15 WIB

ASO tak Lagi Bertahap, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog Sesuai Kesiapan Wilayah

Penghentian seluruh siaran TV analog di Indonesia harus selesai pada 2 November 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan perkembangan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) nasional. Kominfo menetapkan sistem pelaksanaan ASO yang semula diadakan bertahap dalam tiga bagian, yakni pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November diubah.

Dalam siaran pers terbaru Kementerian Kominfo yang dikutip, Jumat (26/8/2022), sistem pelaksanaan ASO diubah berdasarkan kesiapan wilayah. "Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian, 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah," demikian dikutip dari website Kementerian Kominfo.

Baca Juga

Kendati demikian, Kementerian Kominfo menegaskan target penyelesaian ASO tidak berubah yakni paling lambat 2 November. Sehingga, penghentian seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus selesai pada 2 November dan harus udah bermigrasi ke siaran digital sebelum 2 November 2022.

Ini mengacu pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," jelas Kominfo.