REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita terhadap dua aset lahan seluas lebih dari seribu hektare milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, dua aset lahan yang disita tersebut, berada di Jambi.
“Penyitaan dilakukan kemarin, Kamis (25/8/2022),” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Aset sitaan pertama, kata Ketut, atas objek lahan seluas 1.002 hektare lahan atas nama pengelola PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group, milik tersangka Surya Darmadi. Lahan tersebut, berada di Desa Tebing Tinggi, Maro Sebu Ulu, di Batanghari, Jambi.
Adapun aset sitaan kedua, dilakukan terhadap lahan seluas 697.196 meter persegi, yang juga dalam penguasaan pengelolaan PT Delimuda Perkasa. Objek sitaan kedua tersebut, kata Ketut, berada di Desa Sengkati Baru, Mersam, Batanghari, di Jambi.
“Penyitaan tersebut, dilakukan terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, milik tersangka Surya Darmadi,” ujar Ketut.
Penyitaan aset-aset milik tersangka Surya Darmadi saat ini, sudah berkisar di angka Rp 10 triliun lebih. Nilai tersebut terdiri dari sedikitnya 36 objek sita yang terdiri dari lahan perkebunan, lahan dan bangunan gedung, serta perkantoran, sampai rumah, hotel, dan transportasi udara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah menerangkan, penelusuran aset-aset milik tersangka Surya Darmadi, terus dilakukan untuk pengganti kerugian negara. Surya Darmadi, adalah tersangka dugaan korupsi dalam penguasaan lahan kawan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit, di Indragiri Hulu, Riau sejak 2003.
Dari penguasaan lahan tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Angka kerugian tersebut, terdiri dari kerugian keuangan negara senilai Rp 9 sampai 10 triliun. Dan dugaan kerugian perekonomian negara senilai Rp 68 triliun.