REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan DFS, selaku karyawan di PT Duta Palma Group, sebagai tersangka penghalang-halangan penyidikan korupsi penguasaan lahan hutan oleh Duta Palma Group, Kamis (25/8). DFS, dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-undang (UU) 21/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, DFS langsung dilakukan penahanan. “Tersangka DFS, langsung dilakukan penahanan, untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut, Kamis (25/8). DFS ditahan di Rutan Klas-I Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketut menjelaskan, DFS, adalah karyawan di PT Duta Palma Group. Perusahaan tersebut, adalah milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kata Ketut, Surya Darmadi, juga mempercayakan DFS, sebagai Penasehat Hukum di PT Palma Satu, anak perusahaan Duta Palma Group. Dalam penyidikan, kata Ketut, tersangka DFS, melakukan penghalang-halangan penyidikan, atau obstruction of justice, terkait pengungkapan kasus yang menyeret Surya Darmadi sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka DFS, menghalangi, merintangi, mencegah proses hukum penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik kejaksaan, atas aset-aset lahan tersangka Surya Darmadi, dan PT Duta Palma,” kata Ketut.
Kata dia, DFS, bahkan melakukan upaya perintangan proses penegakan hukum atas penyitaan delapan bidang tanah seluas 37 ribu hektare, yang merupakan objek penyidikan dugaan korupsi Surya Darmadi, dan Duta Palma. “Bahwa perbuatan tersangka DFS tersebut, disangkakan dengan pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ketut.
Kasus pokok terkait tersangka DFS ini, menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Perusahaan milik Surya Darmadi itu, dituding melakukan penguasaan ilegal atas lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, dan lima anak perusahaannya di Indragiri Hulu, Riau. Yaitu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.
Terkait dugaan tersebut, Kejakgung menegaskan, angka kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Angka tersebut, terdiri dari Rp 9 sampai 10 triliun kerugian keuangan negara. Dan Rp 68 triliun, terkait dengan kerugian perekonomian negara. Dalam kasus tersebut, selain menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.