REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Reza Pratama tidak dapat kembali ke Tanah Air karena ditahan perusahaan tempatnya bekerja di Laos.
"Anak saya bersama kekasihnya Tiara yang juga TKI ditahan pihak perusahaan yang telah membeli Reza dari agen penyalur dari Indonesia sejak empat bulan terakhir," kata orang tua Reza saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Kamis (1/9/2022).
Orang tua Reza menuturkan pertama kali sekitar empat bulan lalu Reza pamit untuk bekerja di Dubai bersama kekasihnya Tiara. Mereka memutuskan bekerja berdasarkan rekomendasi dari teman pacar Reza.
"Kemudian Reza diberangkatkan tapi bukan ke Dubai tapi ke Myanmar. Setelah di Myanmar anak saya dan Tiara diberangkatkan lagi ke Laos menggunakan kardus besar," katanya.
Menurut keterangan Reza kepada orang tuanya melalui sambungan telpon seluler, dirinya bekerja di Laos sebagai operator penipuan dan investasi bodong. Reza dipaksa bekerja tanpa bisa melihat ke luar kantornya dari pukul 13.00 sampai 23.00 waktu setempat.
"Jika sudah selesai bekerja langsung masuk ke kamar lantai tiga dan tidak bisa berkomunikasi dengan rekan kerja yang lain. Bahkan kalau ada yang ketahuan melanggar atau pekerjaannya tidak sesuai akan dipukuli dan ada juga yang disetrum listrik," katanya.
Semua upaya telah dilakukan Reza bersama Tiara untuk pulang ke Indonesia. Mulai dari menghubungi pihak Imigrasi hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos guna meminta pertolongan penjemputan.
"Namun hingga empat bulan ini belum juga ada tanggapan. Bahkan pihak KBRI meminta uang Rp 150 juta untuk biaya penjemputan dengan alasan KBRI tidak ada dana untuk menjemput Reza," kata dia.
Ade seorang petugas Imigrasi Palembang saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan kabar Reza tertahan di Myanmar. Menurut Ade, pihaknya sudah melakukan pendataan administrasi perizinan terhadap dua TKI tersebut. Hasilnya diketahui Reza dan Tiara memiliki dokumen yang lengkap serta tidak ada hal yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
"Kami mendapat laporan dari Migrant Care ada dua orang tenaga kerja Indonesia ditahan di Laos, kemudian kami mencari informasi dan benar ada atas nama Reza dan Tiara yang ditahan di Laos. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KBRI. Untuk semua kelengkapan dokumen Reza dan Tiara semuanya lengkap," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU Helmi Purnomo mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumsel guna membantu kepulangan TKI asal daerah itu yang ditahan di Negara Laos.
"Kami akan upayakan yang terbaik untuk warga OKU yang sedang bermasalah di luar negeri ini," ujarnya.