Jumat 02 Sep 2022 13:03 WIB

Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Anggota Komisi III DPR

Masyarakat dan KY juga akan mengawasi persidangan kasus Ferdy Sambo.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat soal motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap di pengadilan. Foto ilustrasi tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat soal motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap di pengadilan. Foto ilustrasi tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berpendapat persoalan motif pembunuhan dan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J jangan terlalu menjadi fokus isu. Persoalan motif pembunuhan biarlah diungkap di pengadilan.

“Jangan terlalu fokus pada motif pembunuhannya. Hal terpenting, apapun motifnya polisi sudah menetapkan tersangka dan siap diproses hukum di pengadilan,” kata Nasir, Jumat (2/8/2022).

Dijelaskannya, persoalan pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J memang memunculkan kontroversi. Ada yang menginginkan diungkap, tapi ada pula yang berpendapat dibuka saja di pengadilan.

Nasir berpendapat lebih baik soal motif pembunuhan, biarkan hakim di pengadilan yang menanyakannya. “Motif itukan latar belakang kenapa dia (Sambo) melakukan sesuatu (pembunuhan). Biarlah di pengadilan saja ditanya. Biar hakim yang mendengar kemudian mengambil kesimpulan,” papar Nasir.

Soal rekonstruksi yang juga diperdebatkan, politikus dari daerah pemilihan Aceh ini mengatakan, rekonstruksi merupakan reka ulang untuk meyakinkan penyidik kalaupenetapan tersangka Sambo sudah benar.

Masalahnya, lanjut Nasir, ada perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan-keterangan di rekonstruksi tersebut. “Kita agak bingung juga dengan film-film ini (animasi yang dibuat Polri, Red),” kata dia.

Namun, Nasir berpendapat bahwa orang yang melakukan kejahatan akan berusaha menyembunyikan kejahatannya. "Di depan hakim saja, nanti dia (Sambo) bisa menjawab atau tidak bisa menjawab,” ungkap Nasir.

Dari keterangan di pengadilanlah, menurut Nasir, hakim akan bisa merangkai peristiwa-peristiwa. "Selain itu, nanti hakim kan juga akan membaca BAP,” ungkapnya.

Selain itu, kata Nasir, dalam proses peradilan nanti, masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) juga akan mengawasinya. Sekalipun KY tidak bisa masuk ke tehnik yudisial, namun mereka bisa memberikan penilaian atas putusan hakim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement