REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid menila pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak sejalan dengan UU pertahanan. Pembentukan DKN dikhawatirkan akan melahirkan pendekatan koersif atau mengandung paksaan.
"Saya khawatir bahwa pembentukan DKN ini membenarkan pendekatan koersif untuk kelompok-kelompok radikal sehingga mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran ham di indonesia,” kata Usman, dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2022).
Dijelaskannya, pemerintah Jokowi bisa jadi berkaca pada pengalaman di dua dekade terakhir di dunia. Kelompok-kelompok radikal ditangani dengan pendekatan koersif atas nama keaamanan nasional. Hal ini yang sering memproduksi pelanggaran-pelanggaran HAM.
Selain itu, Pembentukan DKN tidak sejalan dengan mandat UU Pertahanan. Pemerintah diamanatkan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sejak 2002, sesuai dengan perintah UU Pertahanan Negara. Jadi yang seharusnya dibentuk adalah DPN bukan DKN.
Usman curiga pembentukan DKN dan revisi UU TNI ini lebih pada kepentingan ekonomi dan ivinvestasi. “Saya khawatir pembentukan DKN hanyalah bentuk kebijakan represif yang ingin ditujukan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi dan investasi untuk pembangunan,” paparnya.