REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual yang korbannya anak-anak. Tujuannya agar pelaku jera.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Risma saat mengunjungi Mapolres Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus pemerkosaan anak pada Ahad (4/9/2022).
Kasus pemerkosaan menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Sidoarjo. Pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial S (51 tahun) dan ibu kandung korban. S memerkosa korban sebanyak tiga kali sejak Juni 2022. Parahnya, aksi bejat itu mendapat persetujuan dari ibu kandung korban.
Kasus itu terungkap saat korban yang melarikan diri dari rumah menceritakan apa yang alaminya kepada tetangga. Pada Sabtu (3/9) malam, tetangga korban melaporkannya ke polisi. Saat ini, Polres Sidoarjo telah menangkap kedua pelaku.
Risma mengingkatkan semua pihak bahwa UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku. UU ini secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.
UU TPKS ini, ujar Risma, juga mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tapi juga terancam mendapatkan pidana tambahan.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," kata Risma.
Terkait kedatangannya ke Mapolres Sidoarjo, Jawa Timur, Risma mengatakan bahwa dirinya bertandang ke sana untuk mengecek kondisi korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi berat. Korban diketahui adalah siswa SD, sedangkan pelaku adalah bapaknya sendiri.
Kepada Risma, korban mengaku tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. "Saat ini korban ditempatkan Polisi di rumah aman dan didampingi psikolog untuk membantu memulihkan traumanya," ujar eks Wali Kota Surabaya itu.
Risma juga menyoroti persoalan pendidikan korban yang kini duduk di bangku kelas 6 SD. Dia khawatir, pendidikan korban terganggu akibat trauma pemerkosaan.
Karena itu, Risma siap turun tangan membantu agar korban bisa melanjutkan pendidikannya. "Saya sampaikan, jika memang nantinya terpaksa pindah, maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkan dia di salah satu balai kita,” kata politisi PDIP itu.