REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kliennya adalah korban perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengakuan tersebut disampaikan kliennya saat permintaan keterangan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Arman menerangkan, di luar status hukumnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual. “Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” kata Arman kepada Republika.co.id, Ahad (4/8/2022).
Arman mengatakan, perkosaan Putri terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru dapat ia ceritakan kepada suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 setibanya di rumah pribadi di Saguling III, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Klien kami, melaporkan itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman.
Peristiwa tentang perkosaan tersebut, kata Arman, pun akhirnya disampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat meminta keterangan kepada Putri Candrawathi. “Bahwa tim penyelidik gabungan dari Komnas HAM, dan Komnas Perempuan selain meminta keterangan dari Ibu PC, juga meminta keterangan dari saksi S,” kata Arman. Dalam permintaan keterangan tersebut, Putri dan saksi lain menyampaikan kondisi kliennya itu, yang tak berdaya saat mendapati dirinya sebagai korban perkosaan.
Kata Arman, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan pada Selasa (30/8/2022) kemarin, pun soal kekerasan seksual terhadap Putri yang terjadi di Magelang itu, pun sempat dilakukan. “Klien kami dalam keadaan hampir pingsan, dan tidak berdaya di lokasi terjadinya TPKS,” kata Arman.
Arman menambahkan, atas rekomendasi dan kesimpulan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang perkosaan tersebut, kliennya Putri setuju untuk mengungkap motif, atau latar belakang peristiwa penyebab aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. “Kami setuju dalam prosesnya, dilakukan pengungkapan terhadap TPKS yang dialami oleh klien kami, Ibu PC ini,” ujar Arman.
Arman mengakui, peristiwa perkosaan tersebut memang hanya berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri. Sebab itu, kata Arman, agar dalam pengungkapan peristiwa perkosaan tersebut, juga turut melibatkan para ahli dan pihak independen yang dapat untuk membuktikan peristiwa perkosaan tersebut.
“Kami sangat mendorong keterlibatan tim ahli, dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari TPKS,” kata Arman.
Komnas HAM, bersama Komnas Perempuan, Senin (1/9/2022), merampungkan hasil penyelidikan dan investigasinya terkait kematian Brigadir J. Ada tiga kesimpulan yang disampaikan oleh dua lembaga penyelidik independen tersebut. Pertama terkait kematian Brigadir J, terjadi atas praktik pelanggaran HAM berupa extra judicial killing.
Istilah itu, mengacu pada pengertian bahwa Brigadir J, tewas akibat pembunuhan yang dilakukan di luar proses hukum. Komnas HAM mengatakan, Brigadir J, tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jaksel pada Jumat (8/7/2022) sore, sekitar pukul 17-lewat.
Dalam kesimpulan itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyampaikan, pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi disebabkan karena adanya peristiwa dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis 7 Juli 2022. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah pada Jumat (2/9) mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi adalah perkosaan. “Dari proses kami komunikasi, dan mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual,” kata Siti.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tuduhan Komnas Perempuan dan Komnas HAM itu adalah kebohongan baru. Kebohongan baru itu untuk mendistorsi penyebab sesungguhnya kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. “Itu tidak ada cerita itu. Komnas HAM bilang karena ada kekerasan seksual, itu karena otak mereka itu, seks saja isinya,” kata Kamaruddin.
Menurut dia, Komnas HAM ataupun Komnas Perempuan, semestinya dapat menakar akurasi dan kejujuran Putri terkait pengakuannya sebagai korban perkosaan. Sebab, cerita kebohongan serupa yang dibangun PC dan suaminya Irjen Sambo melalui pelaporan terhadap Brigadir J sudah pernah dilakukan. Dan pengakuan mereka itu tak ada ditemukan fakta hukumnya.