REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dikabarkan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.
"Pengambilan keputusan tingkat dua masih menunggu paripurna DPR," kata Abdul Kharis, kepada Republika.co.id, Selasa (6/9/2022). Kharis tak mengungkapkan secara detail terkait kapan paripurna digelar.
RUU Perlindungan Data Pribadi cukup lama jalan di tempat karena adanya perdebatan terkait lembaga otoritas pengawas perlindungan data. Kharis mengatakan, hal tersebut sudah selesai dibahas. "Sudah selesai semua, alhamdulillah," katanya.
RUU PDP sudah diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu September 2020, Juni 2021, Oktober 2021, dan 5 Juli 2022. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengatakan, alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran RUU tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya.