Rabu 07 Sep 2022 19:11 WIB

Kementerian PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di NTT

Pelaku diduga memperkosa enam orang siswa sekolah gereja di Alor, NTT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, ​JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Vikaris atau Calon Pendeta di Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada enam orang korban anak. Para korban merupakan siswa yang bersekolah minggu di gereja setempat.

Pelaku yang berusia 35 tahun melakukan dugaan pemerkosaan kepada anak-anak tersebut di Alor, NTT. "Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

 

KemenPPPA memastikan perlindungan terhadap korban terlaksana dengan baik, di antaranya akan memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban. Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah.