Jumat 09 Sep 2022 15:37 WIB

Kompolnas: Hasil Pemeriksaan Polygraph Kasus Brigadir J Lengkapi Alat Bukti

Penerapan polygraph oleh Polri telah lama dilakukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung tes kebohongan (polygraph) terhadap pihak-pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir J. Kompolnas meyakini hasil tes tersebut bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Pemeriksaan polygraph (deteksi kebohongan) terhada para tersangka dan saksi kasus dugaan pembunuhan berencencana Brigadir J, tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Yusuf mengungkapkan penerapan polygraph oleh Polri telah lama dilakukan. Dalam beberapa kasus, seperti pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Hakim PN Jaksel dan PN Denpaser telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli.

"Jadi kami Kompolnas tentu support bahwa pemeriksaan polygraph sebagai bagian dari scientific crime investigation dalam pembuktian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga 8 Juli 2022," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan polygrafh Polri adalah produk buatan Amerika Serikat keluaran 2019. Alat itu sudah tersertifikasi baik secara internasional dan ISO. Termasuk operator sudah memiliki sertifikasi di Amerika .

"Tingkat akurasi di atas 93 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di PN sebagai petunjuk dan keterangan ahli," ucap Yusuf.

Penggunaan polygrafh Polri berbasiskan pada mendeteksi perubahan fisiologis dari tubuh subyek sebagai efek dari serangkaian pertanyaan yang diberikan kepadanya. Efek fisiologis berawal dari perubahan di sisi psikologisnya.

Perubahan fisiologis tersebut terdeteksi oleh sensor-sensor yang terpasang pada tubuh subyek. Sensor-sensor tersebut ialah sensor pernafasan dada, sensor pernafasan perut, sensor keringat kulit GSR (galvanis skin resistance) dan sensor tekanan darah.

"Serangkaian pertanyaan yang diberikan terbagi atas kategori pertanyaan kontrol, pertanyaan relevan, pertanyaan normal, pertanyaan sympthomatic.Dan ada beberapa tahapan pemeriksaan yaitu fase pre-test, fase testing dengan instrumen, fase post-test," jelas Yusuf.

Sedangkan kesimpulan pemeriksaan polygraph terbagi dalam tiga kategori yaitu NDI (no deception indicated), DI (deception indicated), dan inconclusive.

Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu karena kewenangan menyampaikan hasilnya berada di tangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya berlangsung pada Selasa (6/9/2022), juga tidak diungkapkan kepada publik. Susi adalah eks pembantu di rumah Sambo. Hal itu karena menjadi kewenangan penyidik.

Sedangkan hasil polygraph tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf, adalah no deception indicated atau memberikan keterangan dengan benar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement