Senin 12 Sep 2022 18:25 WIB

PPP Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU, Mardiono: Tidak Ada Perubahan Kecuali Ketum

Penyerahan SK kepengurusan baru ini sebagai proses konstitusi PPP.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersama pengurus DPP lainnya menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9) siang.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersama pengurus DPP lainnya menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono bersama pengurus DPP lainnya menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang. Kedatangan DPP PPP ini untuk menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP baru setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum DPP PPP pada periode 2020-2025 per 9 September 2022.

Namun, Mardiono mengatakan, tidak ada perubahan dalam kepengurusan PPP yang diserahkan KPU hari ini. "Kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi, dari kesemuanya itu tidak ada perubahan yang berubah hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh beliau Bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanatkan pada saya Muhammad Mardiono," kata Mardiono dalam keterangannya di Gedung KPU, Jakarta.

Baca Juga

Mardiono mengatakan, penyerahan SK kepengurusan baru PPP ini sebagai proses konstitusi partai berlambang ka'bah tersebut. Sebab, pada masa pendaftaran partai politik beberapa waktu lalu, PPP masih dalam kepengurusan Suharso Monoarfa. 

Mardiono mengklaim proses penyerahan SK kepengurusan PPP sudah diterima KPU dan akan berlanjut pada proses berikutnya. "Tadi sudah diterima dengan baik. Alhamdulillah kemudian kami akan memasuki pada tahap berikutnya. Tentu sama dengan partai lain yaitu untuk menyelesaikan verifikasi administrasi partai. Itu aja tidak ada yang lainnya. Disamping kami sampaikan pengantarnya tapi juga termasuk tembusan dari SK Kemenkumham," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pertemuan dengan DPP PPP hari ini beragendakan audiensi. "Kami prinsipnya, KPU menerima kunjungan audiensi. suratnya kan perihal itu audiensi pemberitahuan yang disampaikan DPP PPP kepada kami adalah audiensi, masa audiensi ditolak," kata Idham.

Namun, Idham menjelaskan, penyerahan SK kepengurusan baru itu akan diproses di tahapan masa perbaikan verifikasi administrasi partai politik. Sebab, proses tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan KPU baru akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik pada 14 September 2022.

Kemudian, ia mengatakan, partai politik diberikan kesempatan memperbaiki di rentang waktu 15-28 September 28 September 2022. "Itu masa parpol melengkapi perbaikan. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya. Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," kata Idham.

Dalam audiensi tersebut, Mardiono didampingi sejumlah pengurus DPP lainnya antara lain Wakil Ketua Umum Amir Uskara, Wakil Ketua Umum Arsul Sani, Ketua DPP Ahmad Baidowi, Ermalena dan pengurus lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement