Kamis 15 Sep 2022 11:14 WIB

AS Jatuhkan Sanksi kepada Afiliasi IRGC Terkait Serangan Siber

IRGC diduga terlibat dalam serangan siber, termasuk aktivitas ransomware.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
 Seorang pria Iran mengambil selfie di depan bendera besar Iran selama rapat umum menandai peringatan 43 tahun Revolusi Islam 1979, di alun-alun Azadi (Kebebasan) di Teheran, Iran, 11 Februari 2022. Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap 10 individu dan dua entitas yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAherkenareh
Seorang pria Iran mengambil selfie di depan bendera besar Iran selama rapat umum menandai peringatan 43 tahun Revolusi Islam 1979, di alun-alun Azadi (Kebebasan) di Teheran, Iran, 11 Februari 2022. Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap 10 individu dan dua entitas yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap 10 individu dan dua entitas yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran. IRGC diduga terlibat dalam serangan siber,  termasuk aktivitas ransomware.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (14/9/2022) Departemen Keuangan AS menuduh “kelompok aktor siber jahat yang berbasis di Iran” telah mengompromikan jaringan yang berbasis di AS dan negara-negara lain setidaknya sejak 2020. Departemen Keuangan mengatakan, individu dan dua entitas yang berafiliasi dengan IRGC diduga terlibat melakukan aktivitas ransomware.

Baca Juga

"Kelompok yang berafiliasi dengan IRGC ini diketahui mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak untuk melakukan aktivitas ransomware mereka, serta terlibat dalam akses komputer yang tidak sah, pemusnahan data, dan aktivitas dunia maya berbahaya lainnya," kata pernyataan Departemen Keuangan AS, dilansir Aljazirah, Kamis (15/9/2022).

Sanksi tersebut memblokir aset perusahaan dan individu yang berada di AS. Selain itu, warga Amerika untuk melakukan bisnis dengan mereka dianggap melakukan aktivitas ilegal.

“Aktor ransomware dan penjahat dunia maya lainnya, terlepas dari asal negara atau basis operasi mereka, telah menargetkan bisnis dan infrastruktur penting secara keseluruhan. Mereka secara langsung mengancam keamanan fisik dan ekonomi Amerika Serikat dan negara-negara lain,” kata pejabat Departemen Keuangan, Brian E Nelson.

Pembayaran ransomware yang dilaporkan di AS mencapai lebih dari 590 juta dolar AS pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan total 416 juta dolar AS pada 2020.

"Selain jutaan dolar yang dibayarkan langsung sebagai uang tebusan dan dialokasikan untuk respons dan pemulihan, gangguan terhadap sektor-sektor kritis menggarisbawahi tujuan mereka yang berusaha mempersenjatai teknologi untuk keuntungan pribadi, mengganggu ekonomi kita dan merusak perusahaan, keluarga, dan individu," ujar pernyataan Departemen Keuangan AS.

Sanksi tersebut muncul setelah AS menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Intelijen dan Keamanan Iran pada pekan lalu atas serangan siber. Sanksi ini sebagai tanggapan atas serangan siber terhadap situs web pemerintah Albania pada Juli lalu. Albania dan AS menuding serangan siber ini dilakukan oleh Iran.  

Albania memutuskan hubungan dengan. Iran akibat serangan siber tersebut. Sementara Iran menepis semua tuduhan terkait serangan siber di Albania.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga menjatuhkan hukuman pada beberapa perusahaan Iran. Washington menuduh mereka terlibat dalam produksi dan pengiriman drone ke Rusia untuk perang di Ukraina. Namun, Teheran belum mengomentari tuduhan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement