JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana mengatakan, tim jaksa akan meneliti berkas para tersangka sebelum dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu atas nama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck...
Berita Lainnya