Senin 26 Sep 2022 07:38 WIB

KPK Harap Lukas Enembe Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Jakarta Hari Ini

KPK mengaku bakal mempertimbangkan permohonan berobat ke luar negeri Lukas Enembe.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin (26/9/2022) hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh KPK.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasehat hukumnya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya berharap Lukas dapat menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Sehingga Lukas dapat memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan rasuah yang menyeret namanya, sekaligus tim medis KPK bisa memeriksa kesehatan orang nomor satu di Provinsi Papua itu.

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud (Lukas) memenuhi panggilan," ujar Ali.

KPK menyebut, bakal mempertimbangan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Namun, dokter internal KPK harus memeriksa kesehatan Lukas dahulu, sebelum dia diizinkan berobat ke Singapura.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat Lukas. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.

"Keinginan tersangka (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (25/9/2022).

Ali mengatakan, pihaknya memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Ia mengungkapkan, tidak hanya kali ini KPK memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Monte mengatakan, saat ini pasiennya sedang menderita sakit stroke. Bahkan Anton menyebut, Lukas sampai tidak bisa bicara. "(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara," kata Anton kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Anton menjelaskan, Lukas sudah sakit sejak tahun 2015. Namun, saat ini kondisinya semakin memburuk. Dia mengaku, Lukas harus segera berobat ke Singapura. Sebab, Lukas selalu berobat di sana dan kondisinya bisa membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Anton pun memastikan bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.

"Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura)," tegas dia.

Anton menambahkan, ia telah menjelaskan dan menyampaikan riwayat rawat medis Lukas kepada pihak KPK. Sehingga berharap Lukas dapat diberikan izin untuk berobat ke luar negeri.

"Surat-surat dari Singapura, rekam medik sudah disampaikan kepada tim KPK. Semoga tim KPK memberi ruang untuk memberikan kesempatan kepada beliau (Lukas) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan ini diajukan KPK. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencekalan itu berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement