Jumat 30 Sep 2022 12:43 WIB

Buntut OTT KPK, MA Periksa Ketua Kamar Perdata

Ketua Kamar Perdata MA merupakan atasan dari hakim agung yang jadi tersangka di KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha menyusul penetapan status hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sumanatha merupakan atasan dari Sudrajad yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara bersama lima pegawai MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pemeriksaan ketua Kamar Perdata MA itu berlangsung pada Kamis (29/9/2022) kemarin. "Benar, tadi siang sampai sore (Kamis, 29 September 2022) memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD," kata Andi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Andi menerangkan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016. Hal ini guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua MA (Muhammad Syarifuddin)," ujar Andi.

Kendati demikian, MA belum bisa mengumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan. "Hasilnya kami belum bisa umumkan karena pemeriksaan belum rampung," ucap Andi.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. 

Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Akibat kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim merupakan jabatan yang merdeka dan independen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement