REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diduga punya pengaruh bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebagian pejabat Kemendag bahkan terungkap harus menimba ilmu dari Lin Che Wei.
Pernyataan itu diutarakan oleh Plt Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. Karim duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin minyak mentah yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa (4/10/2022).
"(Kami) Diminta mendampingi. Jadi kita mendengarkan yang disampaikan beliau (Lin Che Wei) kepada kami, diminta kami untuk belajar, waktu itu saja," kata Karim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.
Saat itu, Karim tak mengetahui siapa sosok Lin Che Wei. Tapi, ia tetap mematuhi instruksi itu karena berasal dari mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dan mantan Mendag Muhammad Lutfi. Ia pun enggan macam-macam menanyakan kapasitas Lin Che Wei.
"Tidak dalam bentuk rapat, tapi waktu Pak Lin Che Wei melakukan audiensi kepada Mendag (Lutfi)," ujar Karim.
Karim juga menjelaskan permintaan untuk belajar dari Lin Che Wei itu awalnya disebutkan saat rapat virtual yang dihadiri oleh Lin Che Wei tersebut. Namun saat itu, Karim tak begitu menyimak materi yang disampaikan Lin Che Wei.
"Waktu itu saya dalam perjalanan di Bandung, ada acara lain. Rapat itu tidak terlalu jelas karena di dalam perjalanan di tol, jadi tidak mengikuti secara utuh," ujar Karim.
Karim hanya mengingat materi rapat virtual tersebut menyangkut industri kelapa sawit.
"Belajar apa yang disampaikan beliau (Lin Che Wei) terkait dengan industri kelapa sawit. Tidak ada yang lain-lain," kata Karim.
Pada sidang sebelumnya, Kemendag disebut tak mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam mengatasi kelangkaan migor. Walau demikian, Lin Che Wei justru tetap dilibatkan dalam rapat yang diadakan Kemendag soal masalah itu. Kubu Lin Che Wei berdalih Lin Che Wei berstatus sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kemendag.
Diketahui, dalam kasus ini JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.
JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.