REPUBLIKA.CO.ID, Ada adagium yang menyebut Hakim sebagai Perwakilan Tuhan di Bumi. Bahkan hanya profesi hakim yang mendapat panggilan "Yang Mulia". Predikat itu membuat hakim rawan menjadi sasaran pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
Besarnya tanggung jawab hakim membuat kehormatan dan keluhuran martabatnya penting dijaga. Namun tak sedikit cerita hakim yang mengalami hal tak mengenakan selama berkarier.
Salah satunya, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung Mas Hushendar yang pernah bertugas di Aceh dan Cirebon. Saat di Aceh, Hushendar menceritakan pernah menyidangkan perkara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aksi massa tak bisa terelakkan ketika perkara itu masuk tahapan pembacaan putusan. Suara agar terdakwa dibebaskan pun mencuat dari massa di luar pengadilan.
Kondisi itu membuat Hushendar khawatir terhadap keselamatannya. Ia resah bila amarah massa pendukung terdakwa dialamatkan kepadanya. Beruntung terdakwa berhasil dinegosiasi agar mengikuti sidang sampai tuntas. Sebab awalnya terdakwa ogah memasuki ruang sidang.
"Terdakwa bersedia ke ruang sidang asal bebas, tapi sidang tetap dilanjutkan dengan akhirnya terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum," kata Hushendar dalam diskusi sekaligus peluncuran buku Advokasi Hakim yang diadakan oleh Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (6/10/2022).
Ketika bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Hushendar pernah menyidangkan kasus gembong narkoba. Saat pembacaan pleidoi, terdakwa awalnya menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Tapi tahapan itu akhirnya tetap dihadiri terdakwa dalam kondisi duduk di kursi roda sekaligus membawa perawat pribadi.
Saat pembacaan putusan, terdakwa mengeluhkan sakit. Hushendar lantas memerintahkan agar terdakwa dibawa ke ruang lain untuk mendapat perawatan. Namun terdakwa malah memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Ternyata selama ini terdakwa berpura-pura sakit. Hushendar merasa terdakwa telah membohonginya.
"Contoh-contoh ini bisa kena contempt of court tapi belum diterapkan secara signifikan," ujar Hushendar.
Lain lagi cerita Hakim Sutardjo yang kini duduk sebagai Ketua PN Sidoarjo. Ketika bertugas sebagai hakim di Nusa Tenggara Timur pada 2010, ada perkara yang menegangkan baginya. Saat itu, Sutardjo menyidangkan kasus pembunuhan seorang tokoh agama di sana. Ia mendapati tekanan dari masyarakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi muncul aksi massa di sepanjang sidang.
"Massa banyak, terus terang itu ganggu independensi kita," ungkap Sutardjo.
Ada pula Nia Nurhamidah Romli yang pernah menjadi hakim agama di Tasikmalaya. Ia mengeluhkan pengamanan yang kurang maksimal pada kasus-kasus menyita perhatian publik. Padahal kasus semacam itu menghadirkan tekanan tersendiri baginya.
"Kurang satpam, setidaknya satu ruangan perlu 4 sampai 6 satpam di PN di kasus yang menyita perhatian publik," ujar Nia.
Tekanan ternyata juga turut dialami aparat penegak hukum lainnya. Didik Farhan Alisyahdi mengalami teror ketika ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Bentuk teror berupa serbuan kiriman pesan singkat atau SMS. Orang tidak dikenal pun mendatangi kediaman Didik guna sekedar menanyakan keberadaannya lalu pergi. Alhasil, Didik mendapat pengawalan kepolisian sepanjang sidang kasus Munir.
"Ada sering orang datang nanya ini rumah pak Didik berkali-kali? Nanya-nanya saja kayak teror," sebut Didik.
Segala perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim (PMKH) menjadi salah satu perhatian KY. Perlindungan terhadap hakim disediakan pertama kali oleh hukum pidana, mulai dari Pasal 217 KUHP yang paling banyak dikenali sebagai contempt of court. Perlindungan terhadap hakim juga disediakan oleh hukum acara. Pasal 218 KUHAP memberi otoritas mutlak bagi hakim ketua sidang untuk menegakkan tata tertib sidang, serta mencegah dan mengatasi gangguan sidang secara umum. Belakangan, perlindungan terhadap hakim juga diatur dalam produk regulasi MA, yaitu Perma No 5 dam Perma No 6 Tahun 2020.
"Hakim punya kewenangan besar, namun hidup di tengah problematika, maka independensi hakim harus dipastikan. Dengan independensi tersebut hakim diharapkan mampu untuk memberi keadilan," kata Anggota KY Binziad Kadafi.
Selanjutnya dalam Peraturan KY Nomor 8/2013 menyebutkan PMKH diturunkan ke dalam beberapa kriteria, satu mengganggu proses persidangan; dua mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, dan tiga menghina hakim.
Berdasarkan hal itu, sejak 2013-2022 KY telah menangani sedikitnya 85 dugaan PMKH dengan berbagai bentuk. Namun Kadafi menduga jumlah pelanggaran PMKH sebenarnya masih lebih banyak lagi yang tak tercatat. "Terdapat asumsi bahwa minimnya laporan langsung dari hakim mengenai PMKH adalah disebabkan oleh kurangnya sosialisasi," sebut Kadafi.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting menegaskan pentingnya advokasi hakim dalam kerangka independensi peradilan. Dengan terciptanya independensi peradilan, maka hakim bisa memutus perkara tanpa dipengaruhi. Walau demikian, tetap ada batasan terhadap upaya advokasi hakim.
"Batasannya menyangkut persoalan pribadi karena dapat terkena kepada siapapun terlepas ia hakim atau tidak, menyangkut pengungkapan suatu perkara pelanggaran perilaku atau tindak pidana, dan menyangkut masalah keperdataan," sebut Miko.
Miko juga menawarkan opsi agar langkah advokasi tak hanya ditujukan kepada hakim. Anggota keluarga hakim dinilai pantas mendapatkan advokasi dengan sejumlah pertimbangan di antaranya mendapat tekanan atau ancaman. "Perlu dipertimbangkan bahwa advokasi tidak hanya kepada hakim, tetapi suami/istri/anak sepanjang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi hakim," ungkap Miko.