REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kasus tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Mereka menyebut menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus itu.
"Dapat (dugaan pelanggaran pidana,red),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam siaran persnya.
Upaya pengusutan proyek BTS Kementerian Kominfo, kata dia, masih dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa terlalu membukanya ke publik karena masih menunggu gelar perkara.
"BTS itu Kominfo, jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian Kominfo 2020-2022. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan. “Itu [kasus BTS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikan,” ujarnya.