Rabu 12 Oct 2022 14:38 WIB

Kejakgung Jadwalkan Gelar Perkara Kasus BTS Kominfo

Kasus tower BTS masih terus dalam proses penyelidikan Kejakgung.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung)  terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kasus tower base transceiver station (BTS) di  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).  Mereka menyebut menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus itu.

"Dapat (dugaan pelanggaran pidana,red),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam siaran persnya.

Upaya pengusutan proyek BTS Kementerian Kominfo, kata dia, masih dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa terlalu membukanya ke publik karena masih menunggu gelar perkara.

"BTS itu Kominfo, jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian  Kominfo 2020-2022.  Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan. “Itu [kasus BTS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement