Kamis 13 Oct 2022 14:03 WIB

Pemerintah Tegaskan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan

Biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Suporter Arema FC (Aremania), Kevia Naswa Ainur Rohma menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Kevia adalah salah satu dari 737 korban luka yang saat terjadinya tragedi Kanjuruhan berada di tribun 12 dan terkena gas air mata serta terinjak-injak penonton lain.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Suporter Arema FC (Aremania), Kevia Naswa Ainur Rohma menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Kevia adalah salah satu dari 737 korban luka yang saat terjadinya tragedi Kanjuruhan berada di tribun 12 dan terkena gas air mata serta terinjak-injak penonton lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menegaskan, pemerintah menanggung biaya pengobatan korban tragedi Kanjuruhan. Ia mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.

“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” katanya pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.

Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah. Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.

“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, kabar kematian kembali muncul dari para korban tragedi Kanjuruhan Malang. Salah satu korban kritis yang tengah dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang meninggal dunia pada Selasa (11/10/2022) pukul 14.25 WIB.

Korban diketahui bernama Helen Prisela dan berusia 20 tahun. Korban tercatat sebagai warga Dusun Banjar Patoman RT 2 RW 4 Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah langsung dibawa ke kediamannya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (11/10/2022) sore.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement