REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), untuk menjalani pemeriksaan terkait video "prank" yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya tiba didampingi kuasa hukum dan kemudian langsung menuju lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan rencana pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Kamis "Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung," kata Nurma.
Terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Nurma mengatakan yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti jadwala pemeriksaan. "Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya," ujar dia.
Sementara itu, Nurma juga menuturkan untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya. Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu selain itu yang bersangkutan juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.