Senin 17 Oct 2022 22:09 WIB

Jaksa: Bripka Ricky Rizal Sejatinya Bisa Selamatkan Brigadir J, tapi tak Dilakukan

Ricky Rizal mengawasi keberadaan Brigadir J agar tak kemana-mana.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal  bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa: Bripka Ricky Rizal Sejatinya Bisa Selamatkan Brigadir J, tapi tak Dilakukan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa: Bripka Ricky Rizal Sejatinya Bisa Selamatkan Brigadir J, tapi tak Dilakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

Namun, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Ricky Rizal, PN Jakarta Selatan pada Senin, juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement