Rabu 19 Oct 2022 20:31 WIB

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang

Pelaku memproduksi sendiri narkobanya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang. foto: Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang. foto: Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kasus pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi yang dilakukan dalam skala rumahan atau home industri. Pabrik tersebut terleati di daerah jalan gang Damai, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial FH.

“Ini home industri yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan atau gimana, tapi ini adalah pembuatan ekstasi yang dilakukan di daerah Pulogebang, Tersangkanya FH,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Menurut Mukti Juharsa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyeldikan disekitar lokasi tersebut. Lalu pada hari Rabu (4/10/2022) sekitar Pukul 18.20 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka FH.

“Melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka FH dan terdapat barang bukti berupa paket berisi ekstasi sebanyak 213 butir yang akan dikirim kepada konsumen menggunakan jasa online,” ungkap Mukti Juharsa.

Selanjutnya, kata Mukti Juharsa, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa alat-alat dan bahan-bahan untuk memproduksi narkotika jenis Ekstasi. Dari hasil keterangan tersangka bahwa bahan-bahan dan alat-alat produksi pembuatan ekstasi didapat dari pembelian online oleh Ajo (DPO).

“Hasilnya positif ekstasi, kandungannya adalah kandungan ekstasi, jadi jumlahnya kurleb 213 butir untuk kode A. Diduga Serbuk Kuning san hijau bahan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 635,52 Gram (Kode B),” jelas Mukti Juharsa.

Dalam melakukan produksi ekstasi, lanjut Mukti Juharsa, tersangka FH dalam komposisi pembuatan yang dipandu oleh Ajo melalui komunikasi telepon. Untuk penjualan hasil produksi Ekstasi tersangka FH mengirim ke konsumen sesuai alamat yang diberikan olleh Arjun (DPO). Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Ditersnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka (FH) berperan sebagai pembuat dan memproduksi dan kurir Narkotika jenis ekstasi. Serbuk berat bruto 635, 52 Gram. Jadi ini adalah murni diproduksi sendiri oleh pelaku,” terang Mukti Juharsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement