Jumat 02 Dec 2022 22:59 WIB

Mardani Mengaku Jam Tangan Mewah Sebagai Pembayaran Utang PT PCN

Jam tangan mewah diketahui dari dua orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengaku pembelian jam tangan mewah untuknya sebagai pembayaran hutang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

"Transaksi pembelian jam tangan Rp 1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran hutang Henry kepada saya," kata dia, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Terungkapnya soal jam tangan mewah itu saat dua orang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK. Kedua orang itu adalah Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Zainuddin, mengatakan, Maming memang pernah menghubungi dia melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold. "Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.

Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut. Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut, Zainuddin lantas menghubungi kembali terdakwa mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp 1,95 miliar.

Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio. Dimana teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy. "Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada hutang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ujar Zainuddin.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia. Selain itu, pada 2018, Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp 3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp 3,2 miliar.

Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain. Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement