REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memelajari berkas permohonan menjadi justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif. Mereka terjerat dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Setelah berkas-berkas yang telah diserahkan, LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen. "Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," Ketua LPSK, Hasto Atmojo, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Hasto, waktu yang diperlukan untuk proses penelaahan berkas, serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan. Lalu LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator dalam rapat paripurna.
"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," tutur Hasto.
Sementara itu, kuasa hukum dari ketiga tersangka, Adriel Viari Purba menyatakan ketiga kliennya sepakat bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak dari peredaran narkoba. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari Teddy. Bahkan salah satu kliennya, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," jelas Adriel.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi, lalu disimpan oleh tersangka Linda. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ali Mansur)