Selasa 01 Nov 2022 16:40 WIB

Surat BPK untuk Prabowo Subianto Soal Komcad

Surat terkait koreksi pelaksanaan serta administratif dalam pembuatan anggaran Komcad

Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Peringatan HUT ke-77 TNI mengusung tema
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Peringatan HUT ke-77 TNI mengusung tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengirim surat ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk melakukan koreksi pelaksanaan maupun administratif dalam pembuatan anggaran Komponen Cadangan (Komcad).

"Sudah kita surati langsung ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti," kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryanyana kepada wartawan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Berdasarkan audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2021, menemukan adanya sejumlah pengadaan barang senilai Rp531,96 miliar belum masuk ke dalam anggaran 2021, dan lebih dari separuhnya yaitu Rp235,25 miliar digunakan untuk kegiatan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).

"Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya militer, tapi militer, pemerintah, dan rakyat. Nah Komcad ini dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan, namun bertahap. Pelaksanaan secara bertahap itu ada beberapa koreksi, tapi koreksi bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi lain yang sudah ditindaklanjuti," tambah Nyoman.

Menurut Nyoman, BPK juga memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga lain, bukan hanya kepada Kemenhan.

"Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari Presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami," ungkap Nyoman.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan pengadaan barang untuk Komcad termasuk pengadaan barang kegiatan dukungan (Rp123,07 miliar), aset kendaraan (Rp44,8 miliar) serta senjata senapan serbu (Rp67,3 miliar). Barang-barang itu telah didistribusikan ke tiga Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksana kegiatan latihan dasar militer (latsarmil) serta pembulatan Komcad.

BPK menyebut semestinya barang-barang tersebut tercacat sebagai aset tetap minimal senilai Rp230,57 miliar. Masalahnya, pencatatan tidak bisa dilakukan karena sebagian barang didatangkan dan didistribusikan sebelum adanya anggaran.

Kegiatan dukungan Komcad 2021 justru masih diajukan sebagai tambahan anggaran sebesar Rp123,07 miliar untuk tahun anggaran 2022.

BPK juga mengungkap adanya kebutuhan dana untuk kegiatan Komcad berupa pengadaan kendaraan senilai Rp68,69 miliar dan senapan serbu kaliber 5,56 mm senilai Rp582,99 miliar yang dicatat sebagai kontrak pinjaman dalam negeri 2021 dan 2022. Padahal kontrak pembiayaan anggarannya belum efektif berlaku.

Akibatnya, BPK menilai ada potensi permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp527,27 miliar di Kementerian Pertahanan. Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran pihak ketiga senilai total Rp1,07 triliun yang sebagian besar untuk pembentukan Komcad 2021.

BPK mengatakan permasalahan timbul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Baranahan Kemenhan membuat pengadaan barang sebelum anggaran tersedia, sehingga menyalahi UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar memerintahkan Kepala Baranahan dan PPK segera menyelesaikan penganggaran serta pembayaran pelaksanaan kegiatan serta Inspektorat Jenderal Kemenhan untuk memverifikasi hasil pekerjaan dan kewajaran nilai pembayaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement