REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada Rabu 2 November, siaran televisi analog Jabodetabek dan ratusan kota lainnya resmi dimatikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan melalui program Analog Switch Off (ASO), penggantian TV analog ke TV digital.
Untuk menikmati layanan TV digital, Anda tidak perlu membeli TV baru. Anda masih bisa menggunakan TV analog ditambah dengan perangkat baru bernama Set Top Box (STB). Sebelumnya, Anda perlu memastikan terlebih dulu apakah TV Anda mendukung layanan digital atau tidak. Jika tidak, Anda perlu membeli perangkat tambahan STB.
STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan TV analog biasa. STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online.
Pastikan STB yang akan Anda beli mendapatkan sertifikasi dari Kominfo. Sertifikat tersebut merupakan wujud jaminan bahwa STB bisa digunakan dan semua fitur siaran digital bisa berfungsi optimal.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan ketika memilih STB, selalu cari yang bertuliskan DVB-T2 di kemasannya atau cari yang bertuliskan Siap Digital. “Langkah ini paling mudah dengan melihat kemasan apakah ada tambahan gambar MODI. Jika ada tulisan itu, sudah dipastikan aman,” kata Geryantika, dikutip Indonesiabaik, Kamis (3/11/2022).
Selain memilih yang bersertifikat, STB juga harus sesuai kebutuhan Anda. Sebab, setiap merek memiliki kisaran harga yang sesuai dengan keunggulan dan tambahan fitur lain. Alangkah baiknya, sesuaikan kebutuhan dengan spesifikasi dari setiap STB. Terakhir, sebelum membeli STB, ada baiknya mencari tahu mengenai model yang ditaksir untuk memahami kelebihan dan kekurangan, termasuk fitur-fiturnya.