Senin 14 Nov 2022 04:40 WIB

JYP Ancam Tindakan Hukum Terhadap Invasi Privasi Stray Kids

JYP akan mengambil tindakan hukum terhadap orang yang langgar privasi Stray Kids

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
JYP Entertainment merilis pernyataan mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap orang-orang yang terus melanggar privasi dan hak dasar Stray Kids.
Foto: Tangkapan layar
JYP Entertainment merilis pernyataan mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap orang-orang yang terus melanggar privasi dan hak dasar Stray Kids.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Perusahaan label rekaman dan agensi hiburan JYP Entertainment mengeluarkan peringatan keras terhadap pelanggaran privasi grup K-pop Stray Kids baru-baru ini. JYP Entertainment merilis pernyataan mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap orang-orang yang terus melanggar privasi dan hak dasar Stray Kids.

“Ada kasus berulang dari orang yang menyerang privasi artis kami meskipun kami telah membuat beberapa pengumuman sebelumnya mengenai masalah ini,” tulis JYP Entertainment dilansir Soompi, Ahad (13/11/2022).

Agensi mencatat bahwa meskipun mereka telah membuat beberapa pengumuman sebelumnya mengenai masalah ini, tetapi sejumlah individu terus berulang kali terlibat dalam tindakan seperti menunggu artis di dekat asrama, mengikuti mereka ke lift asrama, dan menyelinap ke gedung asrama sampai ke depan pintu.

“Tekanan mental dan fisik yang serius dialami tidak hanya oleh artis, tetapi juga tetangga mereka yang tinggal di gedung yang sama,” tulis JYP Entertainment.

JYP Entertainment juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti perilaku seperti itu dan meneruskannya ke polisi. Perusahaan memperingatkan bahwa mereka mengajukan tuntutan pidana dan perdata jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diunggah. Menurut undang-undang tentang hukuman kejahatan penguntit, terlibat dalam tindakan yang disebutkan di atas dianggap sebagai “perilaku menguntit” dan merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp 353 juta).

Jika situasi ini terus berlanjut, kemungkinan akan berdampak negatif pada pemeliharaan asrama artis. “Kami meminta Anda untuk menyadari bahwa bertindak hanya untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan untuk menahan diri dari aktivitas tersebut,” tulis agensi.

Agensi menjelaskan telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggar privasi dan hak pribadi artis mereka. Jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diunggah, perusahaan tidak hanya akan menempatkan pelaku pada daftar hitam permanen untuk aktivitas klub penggemar Stray Kids, tetapi juga mengambil semua tindakan hukum perdata dan pidana yang tersedia sesuai dengan undang-undang terkait dengan kejahatan penguntitan.

“Kami memberi tahu Anda bahwa kami terus tidak berniat mencapai penyelesaian atau menunjukkan keringanan hukuman dalam kasus tersebut. JYPE akan terus bekerja lebih keras untuk keselamatan artis kami dan perlindungan hak-hak mereka,” tulis agensi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement