Senin 14 Nov 2022 16:31 WIB

Legislator: Tinjauan Ulang Implementasi PP Penghapusan Tenaga Honorer

Persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, masih menemukan persoalan pendataan tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer. Jika pendataan tenaga honorer tersebut belum selesai, maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

"Apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kemenpan-RB perlu meninjau ulang implementasi PP Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023," ujar Guspardi dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif. Sebab, kata dia, pihaknya masih menemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum 'clear' antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.

"Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," ungkap dia.

Menurut Guspardi, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintahan daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera di selesaikan dan ditindaklanjuti.

"Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," kata dia.

Dia menjelaskan, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi, untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.

Dia juga menegaskan, Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI. Pansus tersebut dibentuk agar supaya permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.

"Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan," ujar Guspardi.

Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement