Kamis 17 Nov 2022 12:44 WIB

Sebanyak 14 Ribu Aset Tanah Telah Memiliki Sertifikat Wakaf   

Kemenag menggulirkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ilustrasi Tanah Wakaf. Kemenag menggulirkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Tanah Wakaf. Kemenag menggulirkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama melaporkan sebanyak 14 ribu aset tanah telah memiliki sertifikat wakaf sejak program percepatan sertifikasi tanah wakaf digulirkan pada akhir 2021.

"Ini menunjukkan kepedulian kita terhadap aset umat yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikat, semakin menguatkan status hukum aset wakaf tersebut," ujar Analis Kebijakan pada Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/11/2022).

Baca Juga

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani pada akhir 2021.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah Kemenag dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.

Jaja menjelaskan melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kini nazir tinggal mendatangi Kantor Kemenag yang ada di daerah saat akan mengurus sertifikat tanah. 

Selanjutnya, pihak Kemenag yang akan mengkoordinir untuk penyerahan berkas persyaratan ke BPN.

"Sebelumnya, orang harus ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah. Sekarang dikoordinir oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, setelah persyaratan lengkap, baru diserahkan ke BPN," kata ria. 

Menurutnya, untuk mengurus sertifikat tanah wakaf dapat memanfaatkan dua program yang telah disediakan pemerintah. Kedua program tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikasi Tanah Wakaf.

"Kalau PTSL, itu yang mengkoordinir adalah petugas dari aparatur desa. Kalau program kami yang mengkoordinir adalah Kepala KUA. Dua-duanya bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama terus menyisir tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat atau legalitas guna tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta dapat terkelola dengan baik oleh para nazir.

Jaja mengatakan dari hasil penyisiran Kemenag pada 2021, terdapat 41 ribu titik tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dari angka tersebut hanya 21 ribu yang memiliki dokumen dan bisa memiliki sertifikat.

Sejak awal 2022 hingga hari ini, lanjut dia, sudah 13 ribu titik tanah wakaf yang sudah bersertifikat dari 21 ribu titik tanah yang memiliki dokumen wakaf untuk disertifikatkan. Dia berharap hingga akhir tahun, 21 ribu titik ini sudah memiliki sertifikat.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement