REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umpatan dan makian keluar dari kesaksian Agus Nurpatria atas cerita palsu dari Ferdy Sambo tentang rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Rasa kesal dari mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu terucap di hadapan majelis hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (28/11/2022).
Agus Nurpatria salah satu anak buah Ferdy Sambo yang menjadi korban karier dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Perwira menengah dengan kepangkatan terakhir Kombes itu dipecat dari Polri lantaran terseret kasus obstruction of justice untuk menutup-nutupi kematian Brigadir J.
Sebelum dipecat, Agus Nur Patria sempat diisolasi di tempat khusus (patsus), selama 28 hari sejak 9 Agustus 2022 sebelum akhirnya menjadi terdakwa obstruction of justice. Sebelum menjalani patsus tersebut, ia baru menyadari menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo.
“Pak Hendra telepon saya, ‘Gus kita dikadalin’. Waktu itu saya sempat ngumpat juga. Anj*ng, kampret masa kita dikadalin, Bang? Tega sekali,” kata Agus mengingat kemarahannya kepada Sambo.
Umpatan dan makian untuk Sambo tersebut diceritakan saat menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) tentang kapan Agus mengetahui peristiwa kematian Brigadir J tersebut adalah pembunuhan berencana. “Maksudnya dikadalin itu apa?” tanya pengacara Ronny Talapessy kepada Agus.
“Dibohongi,” jawab Agus. “Saya sangat kecewa. Itu tadi, saya mengetahui itu dari Pak Hendra yang telepon saya. Lalu saya mengumpat, anjing, kampret, masa dikadalin,” kata Agus.
Sampai saat ini, Agus masih berstatus terdakwa dan dalam penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara pokok pembunuhan Brigadir J, terungkap peran Agus sebagai salah satu anak buah Ferdy Sambo di bawah kordinasi Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, nama Agus Nurpatria adalah personel dari Div Propam yang datang awal-awal ke tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Agus datang ke lokasi kejadian bersamaan dengan datangnya Hendra Kurniawan yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Hendra Kurniawan pun dipecat dan menjadi terdakwa obstruction of justice.
Saat berada di Duren Tiga 46 itu, Agus mengaku sudah mendapatkan cerita tentang kematian Brigadir J karena tembak-menembak dengan terdakwa Bharada RE.
Setelah ‘membersihkan’ TKP di Duren Tiga 46, kata Agus, ia bersama tim Biro Paminal lainnya yang melakukan pemeriksaan dan introgasi awal terhadap para terlibat dalam insiden rekayasa tembak-menembak itu.
Agus mengintrogasi Bharada RE, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan terdakwa Kuat Maruf (KM). “Betul saya yang memeriksa para ajudan,” ujar Agus. Introgasi awal tersebut, ia lakukan atas perintah Hendra Kurniawan. Dan perintah Hendra Kurniawan itu, berasal dari perintah langsung Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Dalam introgasi tersebut, kata Agus, terdakwa Bharada RE yang mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J sebanyak lima kali. Kata Agus, pengakuan Bharada RE waktu itu terpaksa menembak Brigadir J karena mendapat tembakan setelah terjadinya peristiwa yang diceritakan Sambo berawal dari adanya pelecehan seksual terhadap isterinya, Putri Candrawathi. “Saya tidak tahu waktu itu kalau itu masih dalam skenario. Saya tidak tahu,” ujar Agus.
Belakangan Agus ketahui, cerita tentang pelecehan tersebut tak benar. Pengakuan terdakwa Bharada RE tentang tembak-menembak dengan Brigadir J itu, pun tak benar. Namun di dalam dakwaan JPU, peran Agus Nurpatria pun gamblang menjelaskan tentang bersama-sama terdakwa obstruction of justice lainnya, Irfan Widyanto dalam melakukan penyisiran CCTV di Komplek Duren Tiga, serta di sekitar Saguling III 29.