Selasa 29 Nov 2022 18:01 WIB

DPR Klaim tak Ada Penolakan dalam Pengambilan Keputusan RKUHP

RKUHP dinilai tak kunjung selesai jika dibahas ulang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dinamika terjadi selama pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan Komisi III DPR. Menurut dia, dalam pembahasan tersebut, ada sejumlah catatan, tapi tak ada yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap payung hukum pidana nasional tersebut.

"Itu kalau kita lihat kemarin pengambilan keputusan tingkat I itu berjalan dengan lancar. Memang ada catatan, tapi bukan penolakan dari salah satu fraksi dan kita anggap catatan itu kita terima," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia juga memandang hal tersebut sebagai suatu dinamika. Sehingga jika ada permintaan untuk dibahas ulang, hal tersebut justru akan membuat RKUHP tak kunjung selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kalau terus-terusan begitu (dibahas ulang), tidak ada habis-habisnya. Saya pikir masyarakat sudah memberikan kepada DPR, baik langsung maupun melalui partai-partai yang ada sesuai dengan konstituen masing-masing," ujar Dasco.

"Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," katanya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, RKUHP saat ini merupakan hasil sosialisasi pihaknya di 11 kota. Hal senada juga disampaikannya, bahwa payung hukum pidana nasional terbaru itu tak bisa memuaskan semua pihak.

"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi," ujar Eddy.

Namun dipastikannya, RKUHP saat ini jauh lebih baik ketimbang RUU yang ditolak masyarakat pada 2019. DPR dan pemerintah disebutnya telah menampung seluruh aspirasi publik, meski diakuinya bahwa semua pendapat tak bisa ditampung dalam RKUHP terbaru.

"Kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujar Eddy.

Menurut dia, kalau ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar untuk itu. "Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement