REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bertemu dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus kliennya. KPK telah memeriksa Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Rening menjadi saksi untuk Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Usai diperiksa, Rening mengaku, harus menjawab belasan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. "Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kata Rening.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022), dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Enembe tidak hadir. KPK kemudian memanggil Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.