REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bila ada saudara ataupun kolega yang meninggal di tempat yang jauh untuk ditakziahi, maka disunahkan bagi seorang Muslim melakukan sholat ghaib atas mayat tersebut walaupun sudah lewat seminggu atau lebih dari hari kematiannya.
Shoat ghaib pada mayit itu adalah sah, sebagaimana sholat jenazah biasa. Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat menjelaskan, bacaan sholat ghaib sama saja dengan bacaan sholat jenazah yang bukan ghaib. Hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib.
Lafalnya seperti ini, "Usholli ala mayyiti (Fulan) al-ghoib arba'a takbirotin fardhol-kifayati lillahi ta'ala,". Yang artinya, "Aku niat shalat atas mayit (sebutkan nama mayitnya) ghaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala,".
Adapun sholat jenazah, setelah selesai salam dianjurkan membaca doa bersama-sama Surah Al-Fatihah kemudian imam membaca doa sebagai berikut:
"Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Allahumma bihaqqil-faatihah, i'tiq riqobana wa riqoba hadzal-mayyiti (hadzihil-mayyiti) minan-nari (3X).
Allahumma anziirrohmata wal-maghfirota ala hadzal-mayiti (hadzihil mayyiti) waj'alhu qobrohu (qobroha) hufrotann minannironi. Wa shollallahu ala khoiri kholqihi sayyidina Muhammadin wa alihi wa sohbihi ajma'in walhamdulillahi robbil-alamin,".
Yang artinya, "Ya Allah, curahkanlah rahmat atas junjungan kami Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, dengan berkahnya Surah Al-Fatihah, bebaskanlah disa kami dan dosa mayit ini dari siksaan api neraka.
Ya Allah, curahkanlah rahmat dan berilah ampunan kepada mayit ini. Dan jadikanlah tempat kuburnya taman nyaman dari surga dan janganlah Engkau menjadikan kuburnya itu lubang jurang neraka.
Dan semoga Allah memberi rahmat kepada semulia-mulia makhluk-Nya yaitu junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya sekalian, dan segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam,".