REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif (AAL) terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kementerian Komunsikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa sembilan pejabat dan swasta lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain AAL, jaksa penyidik juga memeriksa, BN, HRO, ES, EHP, ABHS, FPS, dan MS. Juga WN dan NAR.
“Mereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022,” kata terang Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Saksi BN diketahui sebagai Bambang Noegroho yang diperiksa selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. Saksi HRO adalah Hendriod Reynaldo Ompusunggu yang diperiksa selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. Saksi ES adalah Edi Srianto yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi. Saksi EHP adalah Edward Hasoloan P, yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi.
Sedangkan ABHS adalah Avrinson Budi Hotman Simarmata, yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika. Saksi FPS mengacu pada nama Freddy Parulian Siagian yang diperiksa selaku National Project Manager PT Adyawinsa Telecommunication and Electrical.
MS adalah Megawati Sitanggang, yang diperiksa selaku Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4 G dan Pendukungnya di Kemenkominfo. WN adalah Wirdan Nurhadi yang diperiksa sebagai Sekretaris Pokja Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4 G dan Pendukungnya di Kemenkominfo. Terakhir NAR, adalah Nanda Amar Ramadhan yang diperiksa selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek Rp 10 triliun. Kasus ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibat sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4 G, dan infrastruktur penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. “Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4 G yang terindikasi korup tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu, nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” kata Kuntadi.
Pekan lalu tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antarana di PT Fiberhome Technologies Indonesia; PT Aplikanusa Lintasarta: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Lainnya, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Baru-baru ini, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BAKTI Kemenkominfo dan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.