REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putri Candrawathi terdeteksi terindikasi berbohong terkait tentang adanya hubungan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Indikasi berbohong itu terungkap dari hasil uji poligraf, atau tes kebohongan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).
“Dalam pertanyaan apakah Anda (Putri) berselingkuh dengan Yoshua, apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang? Apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua selama di Magelang? Saat itu Anda menjawab apa?,” begitu tanya JPU kepada Putri saat persidangan, Senin (12/12).
Putri menjawab pertanyaan jaksa tersebut dengan memastikan tak ada hubungan asmara dengan Brigadir J. “Tidak,” tegas Putri.
Namun, JPU kembali menanyakan kepada Putri, apakah sudah mengetahui hasil uji poligraf atas pertanyaan tentang perselingkuhan itu. Putri, pun kembali menyampaikan tak tahu atas hasil uji tes kebohongan saat penyidikan tersebut. “Tidak. Tidak ada yang memberi tahu,” kata Putri.