REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan, terdakwa Putri Candrawathi yang pernah memerintahkan untuk mengambil dan mengumpulkan barang-barang pribadi milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022). Perintah tersebut, kata Richard mengungkapkan disertai dengan alasan Putri untuk menghapus sidik jari terdakwa Ferdy Sambo yang ada pada barang-barang milik Brigadir J.
“Kata Ibu PC, mau hilangin sidik jarinya Pak FS. Karena Pak FS sempat periksa barang-barangnya (Briagdir J),” kata Richard saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Richard dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu juga adalah sebagai terdakwa. Namun dalam sidang lanjutan Selasa, ia dihadirkan sebagai saksi fakta atas terdakwa Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.
Soal penghilangan sidik jari pada barang-barang pribadi Brigadir J itu, Richard sampaikan atas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU semula menanyakan kepada Richard, tentang apakah pernah diminta oleh Sambo, maupun Putri untuk mengumpulkan barang-barang pribadi milik Brigadir J, dan membersihkannya.