REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik merespons tudingan Partai Ummat bahwa lembaga yang ia pimpin memanipulasi data agar partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyebut tudingan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir.
"Retorika politik itu sering kali terjebak pada fallacy. Untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita (harus melihat) kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Idham menjelaskan, UU Pemilu menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Dalam praktiknya, KPU memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Nyatanya, kata dia, Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi. "Keberatan baru disampaikan (Partai Ummat) di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham.
Partai Ummat diketahui tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Musababnya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah MS di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022), perwakilan Partai Ummat menyatakan keberatan partainya dinyatakan TMS. Partai Ummat pun mengajukan surat keberatan resmi kepada KPU RI.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya merasa dicurangi. Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya. "Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ujar Nazaruddin usai mengikuti rapat pleno KPU RI itu.
Partai Ummat pun berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku menghormati semua langkah hukum yang akan ditempuh Partai Ummat.
Baca juga : Amien Duga Partai Ummat tak Diloloskan karena Kritis ke Jokowi