Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies ke Bawaslu. APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan pemilu ketika menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Namun, Bawaslu RI menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil. Sebab, Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menjelaskan, silaturahim kebangsaan yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem bukanlah ajang kampanye.
"Ada yang mengatakan Anies berkampanye terselubung, ada yang mengatakan Anies curi start kampanye. Saya pastikan Anies Baswedan belum resmi sebagai calon presiden karena belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ali lewat keterangan tertulisnya, Ahad (11/12/2022).
KPU hingga saat ini belum menetapkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk pasangan capres dan cawapres yang akan berkontestasi, mengingat pendaftarannya baru dibuka pada Oktober 2023.
Adapun kegiatan yang Anies lakukan adalah bagian dari konsolidasi yang sedang dilakukan Partai Nasdem. Salah satu tujuannya sebagai bentuk tanggung jawab dari keputusan partai untuk memenangkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Tidak bijaksana kalau kita mengumumkan calon presiden di penghujung pendaftaran dimulai. Masyarakat jadi nggak punya kesempatan untuk mengoreksi calon pemimpinnya," ujar Ali.