Senin 19 Dec 2022 12:03 WIB

Guru Besar UI Sebut Ada Lima Misi yang Dimuat dalam KUHP Baru

Ada lima tindakan yang dikategorikan khusus di KUHP baru.

Red: Agus raharjo
Harkristuti Harkrisnowo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Harkristuti Harkrisnowo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan KUHP baru ini terdapat lima misi. Yakni, rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.

"Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU)," kata dia, dalam keterangannya, di Depok, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, hal ini perlu rumuskan karena pada saat ini Indonesia masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama. Baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya. Anggota tim perumus KUHP baru ini menegaskan, pola itu sangat beragam, sehingga hal ini menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia.

Ia menambahkan, rekodifikasi terbuka dilakukan karena masih ada kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan. Terutama pada bab khusus di dalam Bab XXXV dan prinsip ini hanya berlaku untuk lima tindak pidana khusus.