Sabtu 24 Dec 2022 01:06 WIB

PTUN: Berkas Gugatan Partai Berkarya Lengkap

Partai Berkarya segera merevisi sesuai catatan majelis hakim.

Red: Ratna Puspita
Logo Partai Berkarya
Foto: berkarya.or.id
Logo Partai Berkarya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan berkas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya telah diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya.

"Semua dokumen gugatan yang kami ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap, sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini," kata Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Sidang akan kembali digelar dengan pemeriksaan persiapan pada Senin (26/12/2022) dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sebagai tergugat. "Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya pula.

Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim. Sehingga pada persidangan selanjutnya akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.