REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan berkas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya telah diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam sidang perdana itu, majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya.
"Semua dokumen gugatan yang kami ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap, sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini," kata Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Sidang akan kembali digelar dengan pemeriksaan persiapan pada Senin (26/12/2022) dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan sebagai tergugat. "Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya pula.
Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim. Sehingga pada persidangan selanjutnya akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.
."Pada sidang pembuktian nanti kami akan hadirkan 29 bukti surat, dua orang saksi dan saksi ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kami lakukan setelah KPU melalui Keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu, dan sebelumnya telah kamilakukan upaya administratif di Bawaslu," ujarnya pula.
Upaya yang dilakukan Partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini, kata dia, merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamat demokrasi dan politik, agar penyelenggara pemilu lebih "fair" dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya, karena KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada tanggal 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. "KPU telah melawan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan, dan lain lain," ujarnya.
Tindakan yang dilakukan KPU itu sangat disayangkan, karena seolah-olah Partai Berkarya tidak memiliki kepengurusan wilayah, baik di provinsi, kabupaten dan kota. Perlu diingat Partai Berkarya memiliki 3 juta suara dan memiliki 130 anggota DPRD.