REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 26,5 kilogram sabu, 2.302 butir pil ekstasi dan 4,65 kilogram ganja yang diamankan sejak Oktober hingga Desember 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman depan Mapolresta Barelang, dengan cara dilarutkan dengan air panas untuk barang bukti sabu dan ekstasi, sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Seluruh narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan sejak bulan Oktober hingga Desember 2022, dan sudah melalui proses pengadilan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Kamis (29/12).
Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti yang itu di tes terlebih dahulu keasliannya oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam. "Agar tidak ada kebohongan yang terjadi, sehingga silakan dicek dulu keasliannya," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan dari BPOM, semua barang bukti benar mengandung bahan narkoba. Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Nugroho mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk segera melaporkan jika ada kejahatan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka. "Baik itu pemakai maupun pengedar, laporkan segera ke kami biar ditindak oleh pihak kepolisian," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta Barelang dalam membasmi peredaran narkoba di Kota Batam.
"Kami menyatakan perang terhadap narkoba di Kota Batam. Kita harus sama-sama menjaga generasi kita terhindar dari narkoba," ujar Amsakar.