Ahad 01 Jan 2023 01:22 WIB

Kapolri Sebut Kerugian Investasi Ilegal Selama 2022 Capai Rp 31,4 Triliun

Polri sejauh ini sudah menangani 28 kasus investasi ilegal selama 2022.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan maraknya investasi ilegal sangat berdampak kepada masyarakat. Masyarakat yang tadinya ingin menyimpan uang dan melakukan investasi,  namun uang itu jadi hilang. Polri sejauh ini sudah menangani 28 kasus investasi ilegal selama 2022.

"Kasus investasi ilegal mengalami peningkatan empat perkara atau 16,7 persen dari tahun 2021 sebanyak 24 perkara. Sehingga total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp 31,4 triliun," katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Biasanya modus yang dilakukan dalam investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Bisa juga memberikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

"Selain itu, tidak memiliki legalitas resmi dari pihak terkait. Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hati," kata dia.

Ia menjaskan ada sejumlah kasus investasi ilegal yang menonjol yaitu kasus Binomo menimbulkan kerugian Rp 83,3 miliar dengan jumlah korban 144 orang. Kasus Quotex yang menimbulkan kerugian Rp 24 miliar dengan jumlah korban 108 orang.

Kasus DNA Pro Akademi yang menimbulkan kerugian Rp 343 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 3.621 orang. PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang menimbulkan kerugian Rp 358,2 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 1.449 orang.

Ia menambahkan dalam hal ini Polri akan terus melakukan kerja sama dalam berbagai pihak seperti dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia (BI) dan kementerian lembaga terkait.

"Hal ini untuk melakukan penguatan sosialiasi, edukasi dan penegakan hukum. Sehingga jangan ada lagi yang terjebak menjadi korban investasi ilegal," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement