REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di trotoar atau jalur pedestrian Pasar Cibinong. PKL itu ditertibkan lantaran berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan, ada pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan PKL di trotoar atau jalur pedestrian Pasar Cibinong. Personel Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penertiban terhadap puluhan PKL di sana. “Untuk pedagang, kurang lebih sekitar 35. Memang pedagangnya tuh bukan yang tetap, hanya pedagang sebentar saja. Cuma tetap, dia berjualan di trotoar maupun di (jalur) pedestrian,” kata Rhama, Selasa (3/1/2023).
Menurut Rhama, PKL yang menjadi sasaran penertiban ini berjualan di trotoar, jalur untuk pejalan kaki, maupun taman. Padahal fasilitas tersebut bukan tempat berjualan.
Rhama mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sekitar pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pada sore hari, penertiban juga dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. “Kami seperti biasa menertibkan PKL yang berada di wilayah tersebut. Mulai dari PKL pakaian, buah-buahan, sayuran, dan lain-lain,” kata dia.
Rhama mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya sudah menyosialisasikan kepada pedagang agar tidak berjualan di jalur pedestrian, taman, dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Hal itu, kata dia, demi menjaga ketertiban umum dan perbaikan lingkungan perkotaan.
Menurut Rhama, di sana juga sedang ada pembangunan jalur pedestrian. Demi kelancaran pembangunan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor rutin melakukan penertiban. Adapun jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 30 orang atau satu peleton. “Kegiatan penertiban ini berjalan dengan kondusif dan diharapkan dapat tercipta kondisi yang lebih tertib dan nyaman di wilayah Cibinong Raya ini,” kata Rhama.