Ahad 08 Jan 2023 07:17 WIB

Nasdem Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Sistem Proporsional di MK

Nasdem tegaskan Yuwono Pintadi bukan merupakan kader partainya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sekretaris DPW Nasdem DKI Jaya, Wibi Andriano saat menjadi pembicara dalam Dialog Publik di Jakarta, Jumat (11/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris DPW Nasdem DKI Jaya, Wibi Andriano saat menjadi pembicara dalam Dialog Publik di Jakarta, Jumat (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menegaskan menjadi salah satu pihak yang menolak sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Penolakan itu dibuktikan dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Nomor perkara tersebut diketahui merupakan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan sebagai pihak terkait itu diwakilkan oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Wibi Andrino.

Baca Juga

"Nasdem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi lewat keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Partai Nasdem tegas menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.