Ahad 08 Jan 2023 15:21 WIB

Apa Itu KCA Pegadaian yang Disalahgunakan Oknum Pimpinan?

KCA bisa dimulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 juta.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai menunjukkan emas Pegadaian di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (26/12/2022). Harga emas diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022 dan 2023 ini. Ada banyak faktor yang mendorong logam mulia tersebut terus menguat salah satunya masalah ekonomi. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru terseret kasus hukum karena diduga melakukan penyimpangan terhadap penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Selatan lantas menggeledah kediaman pimpinan cabang tersebut.

Baca Juga

Pihak Kejari Jaksel pun menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2023.

Lalu, apa itu KCA?

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menjelaskan, KCA sebetulnya bukan produk yang baru dari perusahaan. KCA adalah salah satu produk gadai yang bahkan sudah dilaksanakan sejak Pegadaian ada.

"Hanya namanya saja yang mengalami beberapa perubahan," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (8/1/2023).

Secara detail, dilansir dari situs resmi Pegadaian, KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah. Baik itu untuk sekadar kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.

Perusahaan menyatakan, KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman.

Adapun, untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, nasabah hanya perlu membawa agunan. Bisa berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, serta barang elektronik lainnya.

Pinjaman yang diberikan dalam KCA bisa dimulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 juta atau lebih. Sementara, jangka waktu pinjaman maksimal selama empat bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa moda atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Basuki pun menegaskan, Pegadaian mendukung penuh langkah aparat hukum untuk menindaklanjuti penyimpangan kredit yang dilakukan tersebut.

"Ini bagian dari pelaksanaan program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN, Erick Thohir," kata Basuki.

Sementara itu, ia menekankan, perusahaan terus melakukan peningkatan implementasi good corporate governance (GCG) dan penguatan budaya AKHLAK.

"Karena, sebaik apa pun SOP, kalau dari sisi manusianya tidak berbudaya kerja baik, tentu tindakan seperti itu tetap ada," kata Basuki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement