REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tak terima dengan rendahnya tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rendahnya permintaan penghukuman terhadap istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut.
Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun melihat tuntutan hukuman yang diajukan JPU tak sesuai dengan rangkaian perbuatan dan dampak perbuatan yang dilakukan Putri atas peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
“Kami sekeluarga sangat kecewa (dengan tuntutan terhadap Putri),” kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, pun menilai tuntutan JPU terhadap Putri itu jauh dari bayangan selama ini. “Saya yang bukan keluarga korban (Brigadir J), dan saya bicara sebagai warga negara, melihat ini (tuntutan) sangat kecewa sekali,” kata Martin saat ditemui usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.
Martin mengatakan, tuntutan 8 tahun tersebut terlalu ringan. “Kalau saya berbicara mewakili keluarga korban, klien kami, tuntutan seumur hidup saja (untuk Putri) itu kami tidak setuju. Apalagi ini cuma 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kami, dan keluarga korban,” kata Martin.
Menurutnya, JPU sudah memberikan keyakinan kepada hakim tentang bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam uraian serta kesimpulan tentang rangkaian perbuatan yang dilakukan Putri terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Martin mencontohkan seperti uraian JPU tentang peran-peran aktif dari Putri pada saat merencanakan pembunuhan sejak dari rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Pun kata Martin, pada saat Putri, yang dalam uraian tuntutan JPU disebutkan melakukan semacam penggiringan untuk membawa terdakwa Kuat Maruf (KM), juga terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali dari Magelang, ke rumah Saguling III 29 di Jakarta Selatan. “Ibu ini (Putri) juga disampaikan dalam pembuktian JPU menggiring almarhum Yosua untuk ke Duren Tiga 46 sebelum dilakukan pembunuhan,” terang Martin.
Akan tetapi keyakinan JPU tersebut tak sesuai dengan tuntutan yang dimintakan kepada hakim. Dan dikatakan Martin, jauh dari ancaman pidana yang didakwakan JPU dalam dakwaan terhadap Putri.
“Kalau kita bicara pada konteks yuridis, dakwaan Pasal 340 KUHP itu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Tetapi dalam tuntutannya tidak mengacu ke ancaman hukuman dalam dakwaan itu sendiri. Ini (pembunuhan Brigadir J) kejahatan serius. Apa sih hukumannya yang pantas kalau kita mengacu (Pasal) 340?, ancamanna itu hukuman mati,” kata Martin.
Namun kata Martin, alih-alih menjadikan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUH Pidana sebagai basis dalam tuntutan JPU terhadap Putri. JPU dikatakan Martin, memberikan tuntutan yang tak sesuai dengan keyakinanya sendiri dalam pembuktian sangkaan Pasal 340 KUH Pidana tersebut
“Jangankan juga seumur hidup. Ini cuma 8 tahun. Tuntutan ini sangat tidak adil,” sambung Martin.
Karena itu, Martin atas nama pembela hukum Keluarga Brigadir J, pun juga anggota Keluarga Brigadir J, meminta majelis hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa. “Kalau tidak dihukum lebih berat, bebaskan saja lah,” ujar Martin.
In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi