Kamis 19 Jan 2023 05:11 WIB

Tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer yang Buat Gaduh Persidangan dan Dinilai Berlebihan

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer (RE) dinilai berlebihan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menuding jaksa mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu. 

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan.

“Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” kata Susi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).