Ahad 22 Jan 2023 07:05 WIB

ICJ Daftarkan Permintaan PBB Soal Pendapat Terkait Pendudukan Israel

PBB meminta pendapat ICJ terkait pendudukan Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ), pada Jumat (20/1/2023), mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Foto: Xinhua
Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ), pada Jumat (20/1/2023), mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ), pada Jumat (20/1/2023), mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

“Permintaan itu disampaikan ke ICJ lewat surat yang dikirim Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 17 Januari, dan permintaan itu didaftarkan kemarin, Kamis (19/1/2023),” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi draf resolusi bertajuk “Resolution Israeli Practices Affecting the Human Rights of the Palestinian People in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem". Resolusi itu memperoleh dukungan dari 87 negara. Sementara 26 negara lainnya memilih abstain. Majelis Umum PBB beranggotakan 193 negara.

Resolusi itu menuntut pendapat penasihat ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Termasuk langkah-langkah Israel yang ditujukan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota suci Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.

ICJ diharapkan menyusun daftar negara dan organisasi yang dapat mengajukan pernyataan tertulis. Namun keterangan pers ICJ pada Jumat lalu tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwal proses tersebut.

Dalam pendapat penasihat sebelumnya, ICJ juga menjadwalkan sidang. Namun kemungkinan akan memakan waktu setidaknya beberapa bulan sebelum dapat dijadwalkan. ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, merupakan pengadilan tertinggi PBB.

Tugasnya adalah menangani perselisihan antar-negara. Putusannya mengikat, tapi ICJ tak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement